Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Eks Mendikbud Berpeluang Diperiksa?

Rabu 28 May 2025 - 10:18 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Eks Mendikbud Berpeluang Diperiksa?

BACAKORAN.CO - Kasus korupsi kembali terbongkar, kali ini kasus korupsi membelit pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2023 terlibat korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam kasus ini mereka sengaja membuat kajian agar pemerintah mengeluarkan uang sebesar Rp9,9 triliun.

“Dalam perkara ini diduga ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Harli juga mengungkapkan kajian ini mengarah pada Kemendikbudristek untuk melakukan kegiatan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

BACA JUGA:3 Terdakawa Korupsi Pembangunan Turap RS Kusta Kembalikan Seluruh Kerugian Negara

"Ini terkait dengan teknologi pendidikan supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook. Padahal, itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” ujar Harli.

pada saat itu laptop Chromebook belum terlalu dibutuhkan karena kurangnya internet yang memadai dan laptop Chromebook memerlukan layanan internet agar bisa dioperasikan.

Selanjutnya di tahun 2019 Kemendikbudristek mengatakan jika bahwa laptop tersebut tidak efektif digunakan di Indonesia.

"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia, internetnya itu belum semua sama,” imbuh Harli.

BACA JUGA:Parah, Manager Pegadaian Syariah Main Judol Pakai Uang Korupsi, Kini Resmi Ditahan!

Tetapi pengadaan tersebut tetap dilakukan dengan total nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

“Jadi, hampir Rp 10 triliun yang terdiri dari Rp 3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus (DAK),” kata Harli.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dan penyidik telah melakukan penggeledahan dan melakukan penyiksaan sejumlah barang dari 2 apartemen yang disebut milik pejabat aktif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

Dilansir dari Detiknews, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk eks Mendikbud untuk diperiksa.

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Aliran Dana Korupsi Kredit di PT Sritex, Kerugian Negara Hingga Rp692 Miliar!

Kategori :