Heboh, Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Didakwa Pungut Rp80 Juta ke Tiap Mahasiswa Sejak 2018, untuk Apa?

Selasa 27 May 2025 - 10:32 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Heboh, Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip Didakwa Pungut Rp80 Juta ke Tiap Mahasiswa Sejak 2018, untuk Apa?

Mahasiswa tingkat satu kakak pembimbing (kambing) atau mahasiswa tingkat dua, middle senior yakni mahasiswa tingkat tiga-empat, senior atau mahasiswa tingkat lima, shift of shift atau mahasiswa tingkat 6-7.

BACA JUGA:Tersangka Bullying dr Aulia PPDS Anestesi Undip Lulus Cepat, Menkes: dalam Proses Pidana Bisa Diluluskan?

BACA JUGA:Ternyata Adik dr Aulia Risma Sudah Lama Ingin Viralkan Zara Yupita Azra: Bukan Mendidik Malah Menyiksa

Kemudian dewan suro atau mahasiswa tingkat 8 atau akhir, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

"Sistem tingkatan atau kasta antartingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal yang dikenal sebagai pasal anestesi," kata Sandhy.

Hal ini membuat mahasiswa baru harus tunduk tanpa bisa memilih pada pilihan senior termasuk pasal keuangan.

Terdapat kak pasal Anestesi ini yaitu 'senior selalu benar, bila senior salah kembali ke pasal 1', hanya ada 'ya' dan 'siap', yang enak hanya untuk senior, bila junior dikasih enak tanpa tanya 'kenapa' mencerminkan kondisi bahwa junior seharusnya tidak mendapatkan kemudahan, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Pemerasan dr Aulia Risma, Diduga Ada Perputaran Uang Pungutan Rp2 Miliar Persemester

BACA JUGA:Terungkap Tiga Identitas dan Tampang Tersangka Kasus Kematian Bully PPDS UNDIP dr Aulia Risma Lestari

"Junior tidak dibolehkan mengeluh karena pelakuan yang diterimanya. Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anastesi? Jika Junior terus mengeluh, mereka seolah-olah disalahkan atas tindakan mereka," ujar Sandhy.

Sebelumnya setelah melalui proses yang panjang dan pelik, akhirnya ketiga tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari resmi ditahan.

Penahanan ketiga tersangka ini juga disertai batang bukti yang kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Ketiga tersangka tersebut terlihat memakai rompi Orange yang bertuliskan ditahan dan mereka langsung masuk ke mobil tahanan Kejari, Semarang, Kamis (15/5/2025).

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Bullying dr Aulia Risma PPDS Undip, DPR Desak Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani, dan terdakwa tiga Zara Yupita Azra," ujar Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dilansir Bacakoran.co dari kumparan, Jum'at (16/5/2025).

Tags :
Kategori :

Terkait