
Mahasiswa tingkat satu kakak pembimbing (kambing) atau mahasiswa tingkat dua, middle senior yakni mahasiswa tingkat tiga-empat, senior atau mahasiswa tingkat lima, shift of shift atau mahasiswa tingkat 6-7.
Kemudian dewan suro atau mahasiswa tingkat 8 atau akhir, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
"Sistem tingkatan atau kasta antartingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal yang dikenal sebagai pasal anestesi," kata Sandhy.
Hal ini membuat mahasiswa baru harus tunduk tanpa bisa memilih pada pilihan senior termasuk pasal keuangan.
Terdapat kak pasal Anestesi ini yaitu 'senior selalu benar, bila senior salah kembali ke pasal 1', hanya ada 'ya' dan 'siap', yang enak hanya untuk senior, bila junior dikasih enak tanpa tanya 'kenapa' mencerminkan kondisi bahwa junior seharusnya tidak mendapatkan kemudahan, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami.
"Junior tidak dibolehkan mengeluh karena pelakuan yang diterimanya. Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anastesi? Jika Junior terus mengeluh, mereka seolah-olah disalahkan atas tindakan mereka," ujar Sandhy.
Sebelumnya setelah melalui proses yang panjang dan pelik, akhirnya ketiga tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari resmi ditahan.
Penahanan ketiga tersangka ini juga disertai batang bukti yang kemudian diserahkan ke kejaksaan.
Ketiga tersangka tersebut terlihat memakai rompi Orange yang bertuliskan ditahan dan mereka langsung masuk ke mobil tahanan Kejari, Semarang, Kamis (15/5/2025).
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani, dan terdakwa tiga Zara Yupita Azra," ujar Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dilansir Bacakoran.co dari kumparan, Jum'at (16/5/2025).