
BACAKORAN.CO - Ibu hamil wajib cek data di Data Tunggal Sosial Ekonom Nasional (DTSEN) sebelum pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahap ke-2 dari pemerintah dimulai.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Mei 2025.
Oleh karena itu, hanya data yang sudah terverifikasi dalam sistem DTSEN yang akan mendapatkan hak bantuan.
Peringatan ini penting, khususnya bagi ibu hamil penerima PKH.
BACA JUGA:Viral 3 Rumah dan 15 Kendaraan Kades di Lampung Tengah Dibakar Warga Gegara Korupsi Bansos
Jika data kehamilan belum tercatat secara resmi di dalam DTSEN, maka bantuan untuk komponen ibu hamil tidak akan dihitung.
Laman resmi DTSEN Cek Bansos dari Kemensos RI--Tangkapan Layar Bacakoran.co
Hal ini tentu merugikan, mengingat Bansos PKH untuk ibu hamil bisa sangat membantu memenuhi kebutuhan nutrisi dan kesehatan selama masa kehamilan.
Pencairan Bansos tahap 2 dijadwalkan dimulai pada minggu ketiga Mei 2025.
Maka dari itu, ibu hamil wajib cek data di DTSEN sejak awal Mei agar tidak tertinggal proses validasi data.
BACA JUGA:Waspada! Simak Modus Penipuan Jelang Pencairan Bansos Tahap 2, Jangan Klik 3 Link Berikut
Validasi ini menjadi kunci karena SK penerima Bansos PKH hanya mencakup data yang sudah ditarik dan dikunci sebelum penetapan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bantuan kini didasarkan pada data tunggal yang sudah diperbarui, yakni DTSEN, sebagai bentuk reformasi sistem penyaluran bansos agar lebih adil dan tepat sasaran.