
BACAKORAN.CO - Setelah melalui proses yang panjang dan pelik, akhirnya ketiga tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari resmi ditahan.
Penahanan ketiga tersangka ini juga disertai batang bukti yang kemudian diserahkan ke kejaksaan.
Ketiga tersangka tersebut terlihat memakai rompi Orange yang bertuliskan ditahan dan mereka langsung masuk ke mobil tahanan Kejari, Semarang, Kamis (15/5/2025).
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani, dan terdakwa tiga Zara Yupita Azra," ujar Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dilansir Bacakoran.co dari kumparan, Jum'at (16/5/2025).
Candra mengungkapkan, tiga tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan dan lapas perempuan.
"Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Untuk dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan kelas 2 Semarang dan satu tersangka ditahan di Rutan Semarang," jelas dia.
Ketiga tersangka ini terancam 9 tahun penjara dan penahanan ini juga agar tersangka tidak merusak barang bukti, melarikan diri dan ulangi kesalahan yang sama.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," kata Candra.
Terlihat juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) datang bersama tiga mobil yang berisikan barang bukti kasus dr Aulia Risma Lestari.
Kemudian berkas-berkas tersebut dibawa ke ruang pemeriksaan Kejari, Kota Semarang.
Sebelumnya kasus pilu kematian yang di alami oleh Dokter Aulia Risma seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, (15/08/2024).