Selanjutnya, untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara, Kejari Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan, Selasa 25 Februari 2025.
Pemeriksaan dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan.
BACA JUGA:Warga Deli Serdang Keroyok Eks Polisi yang Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Nyaris Tewas!
BACA JUGA:GEGER! Pistol ‘Mainan’ Made in China Bisa Nembak Beneran, Sudah Masuk ke Situs Jualan Online!
Kemudian, sebanyak empat orang saksi, antara lain Direktur CV CK, Pelaksana Lapangan CV GG dan 2 orang Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim, diperiksa tim Penyidik pada Kamis 27 Februari 2025 di Kantor Kejari Muara Enim.
Pemeriksaan saksi lanjutan ini dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam perkara ini.
Setelah melalui rangkaian penyidikan di atas, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim resmi mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut, JA selaku PPK bersama 2 Kontraktor Proyek HD dan Z langsung ditahan.
Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 29 April 2025.