
BACAKORAN.CO - Baim Wong menyatakan siap menghadapi gugatan banding Paula Verhoeven terkait putusan cerai mereka.
Baim Wong juga akan mengajukan banding menyusul pengajuan banding Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan pada 28 April.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan kliennya akan mengajukan banding, sesuai hak yang dijamin Undang-Undang.
"Saya mendapatkan amanat (dari Baim Wong) karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding (Paula Verhoeven), maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," kata Fahmi Bachmid.
BACA JUGA:Viral Video Transmart Dijarah Warga Karena Akan Tutup Permanen, Netizen : Kelas Prindavan
BACA JUGA:Innalillahi! Terdakwa Kasus Timah di Bangka Belitung Suparta Meninggal Dunia, Proses Pidana Gugur
"Karena hak tersebut harus juga saya pergunakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang," lanjutnya.
Setelah Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Baim Wong menyatakan akan melakukan hal yang sama.
Banding Paula Verhoeven diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 28 April, melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, secara elektronik.
Salah satu pengacara Paula, Siti Aminah, menjelaskan bahwa banding diajukan untuk mengoreksi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, termasuk label "istri durhaka".
BACA JUGA:Istana Geger! Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Jubir Prabowo dan Kepala PCO, Ada Apa?
Banding juga diajukan untuk membantah tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan Baim Wong dan diterima majelis hakim, meskipun bukti yang ada dianggap tidak cukup kuat oleh pihak Paula.
"Kami berharap adalah hasil yang terbaik, terutama alasan perceraian terkait tuduhan istri durhaka dan bisa dikoreksi serta terkait berbagai tuduhan sampai saat ini dikenakan kepada klien kami," kata Siti Aminah.
Pihak Paula berharap majelis hakim dalam sidang banding memperhatikan hak-hak perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak.