Ia mengatakan penyidik akan menjelaskan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Tom Lembong menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak dilakukan berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," ujar kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) panggil mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Keduanya dipanggil kejagung karena terlibat dugaan kasus korupsi impor gula, Kejagung langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.
Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
BACA JUGA:Negara Rugi Mencapai Rp 100 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop
BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi
"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan.
Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.
"Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," imbuh Qohar.