Pajak Seret, 2.000 Wajib Pajak Masuk Daftar Intai Kemenkeu! Siapa Bakal Kena Duluan?

Senin 17 Mar 2025 - 08:54 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin
Pajak Seret, 2.000 Wajib Pajak Masuk Daftar Intai Kemenkeu! Siapa Bakal Kena Duluan?

BACAKORAN.CO – Berbagai upaya dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggenjot penerimaan negara melalui pajak.

Termasuk mengawasi ketat para wajib pajak yang teridentifikasi menjadi target utama penerimaan negara.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi lesunya pemasukan pajak di awal 2025.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkapkan, pengawasan terhadap para wajib pajak ini menjadi salah satu dari empat strategi utama Kemenkeu untuk meningkatkan pendapatan negara.

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Aliran Dana Summarecon ke Ditjen Pajak, Digunakan Buat Biaya Fashion Show?

BACA JUGA:Dirjen Pajak Resmi Rilis Aturan PPh Karyawan, Ini Dampaknya Buat Gajimu!

"Kami telah mengidentifikasi lebih dari 2.000 wajib pajak yang akan kami awasi secara ketat,” ungkapnya.

Langkah yang dilakukan, terang Abimanyu, mencakup analisis mendalam, pengawasan aktif, hingga tindakan penagihan berbasis intelijen.

“Agar dapat meningkatkan penerimaan negara," tegasnya.

Strategi Kemenkeu untuk Dongkrak Penerimaan Negara

BACA JUGA:Nggak Ngotak! Coretax Sortir Masa Pajak dari Tahun 1939, Netizen: Indonesia Belum Merdeka di Tahun Segitu!

BACA JUGA:Coretax Sering Ngadat, Dirjen Pajak Minta Wajib Pajak Gunakan Aplikasi Lama, Duit Rp1,3 Triliun Nguap?

Selain membidik 2.000 wajib pajak tersebut, pemerintah juga menerapkan tiga strategi lainnya.

Seperti pengawasan ketat transaksi digital, baik dalam negeri maupun lintas negara, untuk memastikan pajak dari ekonomi digital terserap optimal.

Lalu, digitalisasi sistem perpajakan dan kepabeanan, guna meminimalkan praktik penyelundupan serta menekan peredaran cukai ilegal, rokok palsu, dan penyalahgunaan komoditas lainnya.

Kategori :