
Tanggal 29 Maret 2025 (H-4, Ganjil): Plat ganjil boleh, plat genap dilarang.
Tanggal 30 Maret 2025 (H-3, Genap): Plat genap boleh, plat ganjil dilarang.
Ruas Tol yang Kena: Ganjil genap diterapin di Tol Jakarta-Cikampek (KM 0 hingga KM 72), Cipali (KM 72 hingga KM 414), Cipularang (KM 57 hingga KM 294), Semarang-Batang (KM 414 hingga KM 575), dan Jakarta-Merak (KM 0 hingga KM 73).
2. Arus Balik (6 April - 7 April 2025, H+6 hingga H+7 Lebaran)
Tanggal 6 April 2025 (H+6, Genap): Plat genap boleh, plat ganjil dilarang.
Tanggal 7 April 2025 (H+7, Ganjil): Plat ganjil boleh, plat genap dilarang.
BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Prediksi Titik Macet Tol Mudik Lebaran 2025 yang Bakal Bikin Kamu Gak Sabar
Ruas Tol yang Kena: Ganjil genap diterapin di arah balik, misalnya Cipali dari KM 414 ke KM 72 (Semarang menuju Jakarta), dan seterusnya.
Namun nggak semua kendaraan kena aturan ini, bro. Pengecualiannya meliputi:
Kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, TNI, dan kendaraan bantuan sosial.
Truk pengangkut barang penting (BBM, uang, pupuk, hewan, barang pokok) dengan surat muatan resmi.
Kendaraan mudik gratis sepeda motor dari Kemenhub.
BACA JUGA:Motor Diservisin, Pulang Kampung Dianterin, Mau? Cek Jadwal Mudik Gratis Kemnaker!
BACA JUGA:Info Mudik, Tarif Tol dari Bakaheuni Hingga Palembang, Siapkan Uang Segini