
BACAKORAN.CO - Upaya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto untuk menggugurkan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung kegagalan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Dalam sidang terbuka, hakim menyatakan permohonan Hasto tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak jelas.
"Seharusnya permohonan diajukan secara terpisah untuk setiap sangkaan yang disoal," ujar Djuyamto saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Praperadilan Kandas, Hasto Masih Bebas Meski Jadi Tersangka, KPK Diminta Gerak Cepat!
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak! Hasto Tetap Tersangka, Hakim: Gugatan Tidak Jelas!
KPK: Penetapan Hasto Sesuai Hukum, Bukan Politisasi
Putusan tersebut disambut oleh dua pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Fitroh Rohcahyanto, yang menegaskan jika langkah KPK sudah sesuai prosedur hukum.
"Keputusan ini membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukan kriminalisasi atau politisasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang sah," tegas Fitroh.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pun menegaskan penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap Hasto sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
BACA JUGA:Sidang Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, KPK Harap Hakim Menilai dengan Objektif
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Memanas! Kubu Hasto dan KPK Saling Debat, Hakim: ‘Santai, Jangan Teriak!’
"Untuk pemanggilan selanjutnya, sepenuhnya saya serahkan kepada penyidik," ujar Setyo dalam pernyataan tertulisnya.
Hasto Masih Bebas, Tapi KPK Tak Akan Diam
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2024, baik Hasto maupun advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, hingga kini belum ditahan oleh KPK.