
BACAKORAN.CO - Terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pemerintah, Agus Hartono yang merupakan tersangka terciduk keluar Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang.
Agus Hartono terpergok melakukan plesiran bersama keluarga dan makan di restoran dan saat ini pihak hukum telah memindahkan Agus Hartono ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Diketahui terpidana kasus korupsi tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang.
Dan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa (CGP) ini sedang menjalani hukuman atas vonis 10,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti bersalah.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pakar Hukum Ingin Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya
Pelaku terbukti melakukan korupsi dalam pemberian Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (JBJ) kantor Cabang Semarang.
"Ya betul, terhadap narapidana Agus Hartono yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso, dikutip Bacakoran.co dari MediaIndonesia, Senin (10/2/2025).
Dilansir dari Detiknews, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menegaskan terdapat tiga pejabat Lapas Semarang telah dicopot dalam kasus ini.
Ketiga pejabat yang dimaksud, sebut Agus, adalah Kepala Lapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban Lapas.
BACA JUGA:KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Aguan dan Jokowi Atas Dugaan Kasus Korupsi PSN di PIK 2
"Kalapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban sudah saya copot," kata Agus kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Agus membeberkan ketiga orang yang terlibat dalam kasus ini, akan diperiksa di Kanwil Pemasyarakatan Jawa Tengah.
"Dalam rangka pemeriksaan, posisi di Kanwil Pas Jateng," imbuh dia.