Syarat Baru Pengecer Bisa Kembali Jualan LPG 3 Kg, Harus Jadi Sub-Pangkalan dan Wajib Gunakan MerchantApps!

Kamis 06 Feb 2025 - 11:35 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Setelah sempat dilarang dan memicu kelangkaan, kini pengecer LPG 3 kg diperbolehkan kembali berjualan.

Namun, ada aturan baru yang wajib dipatuhi.

Para pengecer kini harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi dan menggunakan MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat transaksi pembelian.

Syarat Baru: Harus Jadi Sub-Pangkalan dan Pakai Aplikasi

BACA JUGA:Bahlil Didemo! Partai Buruh Desak Menteri ESDM Dicopot karena Kebijakan LPG yang Menyusahkan Rakyat

BACA JUGA:Netizen Sebut Bahlil Tak Berbela sungkawa Atas Korban Meninggal Antri Gas LPG 3Kg: Boleh Dipecat Ga Sih?

Agar bisa berjualan kembali, pengecer harus mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi dan diwajibkan memakai MerchantApps. Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat data pembeli, jumlah LPG yang dibeli dan harga jual yang diterapkan.

Selain itu, pembeli wajib menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan gas subsidi benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak.

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan LPG bersubsidi sampai ke tangan yang tepat," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

BACA JUGA:Aturan Baru! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Agen-Pangkalan dan Warga Bingung, Ini Penjelasan ESDM!

BACA JUGA:TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!

370 Ribu Pengecer Sudah Terdaftar

Saat ini, pemerintah telah mendaftarkan 370 ribu pengecer sebagai sub-pangkalan resmi.

Menariknya, tidak ada biaya tambahan bagi pengecer yang ingin bergabung dalam sistem ini.

Kategori :