Jaksa Ajukan Perpanjangan Penahanan Yoon Suk Yeol, Ada Apa di Baliknya?

Sabtu 25 Jan 2025 - 14:14 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Jaksa di Korea Selatan terus berusaha memperpanjang penahanan Presiden Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya dimakzulkan akibat gagal menerapkan darurat militer.

Upaya ini dilakukan setelah permintaan perpanjangan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.  

Diberitakan AFP, Sabtu (25/1/2025), Yoon ditangkap dalam operasi penggerebekan Minggu dini hari atas tuduhan pemberontakan.

Penangkapan ini menjadikannya kepala negara pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan atas kasus kriminal selama menjabat.  

BACA JUGA:Resmi Jadi Mualaf, Pria Korea Selatan Cha Jaeyoon Memeluk Islam Dibimbing Gus Miftah Secara Virtual

BACA JUGA:Kasus Penyekapan WN Korea Selatan di Jakarta, Begini Kronologi dan Faktanya!

Minggu lalu, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon dengan alasan risiko penghancuran bukti.

Namun, dokumen terkait penahanan ini akan kedaluwarsa pada Selasa mendatang.

Pada Jumat malam, pengadilan kembali menolak permintaan jaksa untuk memperpanjang penahanan hingga 6 Februari.

Hakim menyatakan alasan yang diajukan tidak cukup kuat.  

BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap di Tengah Pemakzulan Terkait Deklarasi Darurat Militer

BACA JUGA:Drama Politik Korea Selatan, Staf Senior Presiden Yoon Suk Yeol Mundur Massal, Ada Apa?

Tak menyerah, beberapa jam setelah putusan, jaksa mengajukan permintaan baru untuk memperpanjang masa penahanan Yoon.  

Kasus ini awalnya ditangani oleh Kantor Investigasi Korupsi (CIO), yang kemudian menyerahkannya kepada kejaksaan.

CIO mendesak jaksa untuk menentukan apakah Yoon akan didakwa atas tuduhan pemberontakan atau penyalahgunaan kekuasaan.  

Kategori :