BACAKORAN.CO - Hasil putusan vonis WNA China yang gasak tambang emas di Ponttianak dan merugikan negara Rp1020 triliun bikin netizen geram.
Pasalnya, WNA China ini telah merugikan negara telak mencapai ribuan triliun dan lebih parah dari Harvey Moeis yang akhir-akhir ini viral.
WNA Asal China yang berinisial YH ini telah mencuri emas sampai dengan 774 KG.
Netizen seakan geram dengan hasil putusan yang dijatuhkan, bahkan dikabarkan bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dan memberikan vonis bebas.
BACA JUGA:Bebas! WNA China Terdakwa Pencurian 744 Kg Emas di Ketapang Lolos Jeratan Hukum
BACA JUGA:Duh! Harga Gabah di Banyuasin Anjlok Memasuki Musim Panen, Bagaimana Ini Pemerintah?
Putusan ini dikabarkan dapat membatalkan Putusan PN Ketapang yg memberikan vonis ringan 3,5 tahun penjara.
Mendengar kabar ini, netizen ramai berkomentar di media sosial.
"Vonis bebas? Ya Allah... Vonis macam apa ini? Jelas-jelas kerugian banyak gitu." Tulis akun X/Archifiea_FM @fitriamudhah27.
"Merugikan negara Rp 1020 triliun di vonis bebas, bener2 edan" Tulis akun X/Aliff_qu???? @AlnilamOmar.
Bahkan mirisnya lagi, netizen membandingkan dengan kelakuan hukum negara Indonesia dengan rakyatnya sendiri.
BACA JUGA:Jangan Beli Emas Sebelum Baca Ini! Simak, Bocoran Tren Logam Mulia di 2025 Menurut Pakar
BACA JUGA:Sejarah Baru! Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Seperti Apa?
"Warga negara sendiri cuma ngambil sebatang pohon saja di hukum satu tahun,ini WNA maling emas sampai merugikan negara ratusan T, di bebaskan ????" Tulis akun X/@Dee_Rose82.
Netizen pun juga membandingkan hasil vonis Harvey Moeis yang merugikan negara sampai Rp300 triliun dengan kasus WNA asal China ini yang merugikan negara mencapai Rp1020 triliun.