Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Ini Syarat Penting dan Jadwal Resmi Kemendikbud

Selasa 14 Jan 2025 - 14:50 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Ini Syarat Penting dan Jadwal Resmi Kemendikbud

BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2025. 

Program KIP bertujuan untuk memberikan akses pendidikan tinggi kepada siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. 

Pendaftaran KIP akan dimulai pada tanggal 3 Februari 2025 sehari sebelum dimulainya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025.

Program KIP Kuliah ini dirancang untuk mendukung siswa berprestasi dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. 

Melalui bantuan biaya kuliah dan tunjangan biaya hidup pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan memastikan bahwa pendidikan tinggi bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat.

BACA JUGA:Inilah 18 Kampus Referensi SNBP 2025 Terbaik di Indonesia Jurusan Komputer, Teknologi dan Data Science

BACA JUGA:Cek di Sini, Daftar Seluruh Instansi Pusat yang Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024: Simak Cara dan Linknya

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Untuk dapat mendaftar KIP Kuliah 2025, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan penting berikut:

1. Status Pendidikan

- Calon peserta harus merupakan lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau dalam dua tahun terakhir.

2. Identitas

- Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

BACA JUGA:Wajib Tau, Cara Sanggah Hasil CPNS 2024 Kemenag yang Akan Berlangsung Mulai 13 Januari 2025

BACA JUGA:17.221 Peserta Berhasil Lolos CPNS Kemenag RI 2024, Ketahui Tahapan Berikutnya

3. Bukti Kelayakan Ekonomi

- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

- Menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah setempat.

4. Potensi Akademik

Kategori :