
BACAKORAN.CO - Polres Gowa telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyatakan bahwa jumlah tersangka dapat bertambah seiring penyelidikan yang berlangsung.
Para tersangka yang diamankan di Polres Gowa tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tenaga honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen dan dua orang pegawai bank.
Selain itu 7 di antara mereka diduga mencetak uang palsu untuk keperluan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
BACA JUGA: Marah dan Malu, Rektor UIN Alauddin Pecat Dua Oknum Pegawainya, Terlibat Kasus Uang Palsu
Dalam operasi ini polisi berhasil menyita 98 barang bukti yang mencakup uang palsu senilai ratusan triliun rupiah dan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi bahan kertas untuk mencetak uang palsu ini didatangkan dari Tiongkok.
Modus operandi para pelaku adalah menawarkan dana palsu kepada calon pasangan Pilkada di Kabupaten Barru serta partai politik.
Namun para calon dan partai menolak tawaran ini setelah mengetahui bahwa dana tersebut berupa uang palsu.
BACA JUGA:Perutnya Buncit, Bunga Mengaku Hamil Karena Berulangkali Digituin Ayah Tiri
BACA JUGA:Prof Nyayu Khodijah Kembali Jabat Rektor UIN Raden Fatah Palembang
Para pelaku berharap jika tawaran diterima, calon atau partai bersedia menyebarkan uang palsu ke masyarakat untuk memperoleh dukungan suara.
Akan tetapi setelah rencana ini gagal mereka mencoba menjual uang palsu kepada masyarakat dengan skema penukaran uang asli Rp100 ribu dengan 2 lembar uang palsu senilai Rp100 ribu.
Menurut Yudhiawan, peredaran uang palsu ini telah menyebar hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.