Bank “Gugur” Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR di Surakarta, Perusahaan Dilarang..

Jumat 16 Feb 2024 - 11:47 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin
Bank “Gugur” Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR di Surakarta, Perusahaan Dilarang..

Dua POJK yang diterbitkan adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR.

POJK 28/2023 meliputi ketentuan mengenai penyesuaian aturan terkait status dan periode pengawasan BPR dan BPRS, serta tugas pengawasan OJK dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, POJK 1/2024 mencakup penyelarasan peraturan mengenai agunan yang diambil alih, standar akuntansi keuangan, dan evaluasi penyelesaian kredit pasca-pandemi Covid-19.

Ini merupakan respons dari OJK atas kasus kebangkrutan beberapa BPR di Indonesia, seperti BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang baru-baru ini kehilangan izin usahanya karena manajemen yang buruk.

Kategori :